Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejati Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Ruko Perumnas
2022-12-13 07:32:23
 

Ilustrasi. Kajati Kalbar Dr Masyhudi SH MH pada saat memberikan siaran pers (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat (Kejati Kalbar) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah toko (ruko) Perum Perumnas Cabang Pontianak, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya tahun 2015 hingga 2018, dengan kerugian negara Rp 2,5 miliar dari nilai kontrak Rp 18 miliar.

Kajati Kalbar Dr Masyhudi mengatakan, penahanan terhadap ketiga tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik jajaranya. Ketiga tersangka tersebut, yakni WI sebagai Manager Perum Perumnas Cabang Pontianak, WR Asisten Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak, dan MM selalu pelaksana pekerjaan.

"Adapun satu tersangka lagi,inisial SH yang belum ditahan karena sakit,selaku Direktur PT Karya Mulya Perkasa. Sedangkan modus korupsi tersebut dilakukan oleh para tersangka, yakni pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar, ujar Masyhudi dalam keterangan persnya via whatsapp pada Senin (12/12).

Lebih lanjut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Bambang Yunianto, menjelaskan kronologis tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni tersangka WI dan WR bersama-sama dengan pelaksana pekerjaan yaitu tersangka SH dan MM sebagai direktur PT Dawuh Utama tahun 2015-2016 telah melaksanakan pembangunan 29 unit ruko di lokasi Sentraland Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya,

Para tersangka melanggar dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 hingga 3 UU NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk proses hukum selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejati Kalimantan Barat
 
  Kejati Kalbar Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Ruko Perumnas
  Tim Tabur Tangkap Buronan Kejati Kalbar di Klaten
  Jumat Barokah, Kejati Kalbar Bersama IAD Bagi-bagi Uang dan Voucher BBM
  Setelah WBK, Kejati Kalbar Optimis Raih Predikat WBBM
  Kejati Kalbar Penjarakan 2 Tersangka Korupsi SPK Fiktif Senilai Rp 8,2 M
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2